Tarif Adjustment Januari 2019
Tarif adjustment adalah mekanisme perubahan tarif listrik yang naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) serta inflasi bulanan. Penerapan Tariff Adjustment ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan diberlakukan tiap bulan.Mekanisme tariff adjustment
diberlakukan pada listrik rumah tangga 1300VA keatas (khusus listrik 900VA non-subsidi ada kenaikan yang mulai berlaku pada 2017, lihat informasinya disini), bisnis 6600VA keatas, industri 200kVA keatas, kantor pemerintah 6600VA keatas, lampu penerangan jalan dan layanan khusus.
Untuk Informasi tariff adjusment bulan Januari 2017 adalah sebagai berikut :
Tarif listrik untuk 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan rata-rata sebesar Rp.6 mulai Januari 2017.
Indikator yang menyebabkan penurunan tariff listrik adalah menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) dan biaya pokok produksi (BPP), walaupun pada sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
1. Nilai tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 dollar AS dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 dollar AS menjadi Rp13.310,50/USD.
2. Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39 per barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64 per barrel menjadi USD 43,25 per barrel.
3. Inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya di Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari secara umum untuk:
1. Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/ kWh
2. Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/ kWh
3. Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/ kWh
4. Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/
kWh .
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, Senin (2/1/2016).
Sebagai pembanding untuk info " tariff adjustment bulan Desember 2016" adalah sebagai berikut :
Sedangkan untuk tarif listrik golongan rumah tangga 450VA dan 900VA (non-subsidi) , yang tidak termasuk dalam tariff adjustment, tidak ada perubahan. Info tarif listriknya adalah sebagai berikut :
Sumber : situs PLN mengenai Info Tarif Listrik .
Semoga bermanfaat bagi Anda.
Salam,